- Untuk itu kami akan twit beberapa hal yg perlu dipersiapkan TKI untuk mencegah penolakan keberangkatan karena KTKLN #SaveTKI
- 1. Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain: paspor, tiket, visa atau workpermit atau work pass #SaveTKI
- 2. Siapkan alat komunikasi u/ menghubungi pihak yg bs dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Lembaga Bantuan Hukum, dll
- 3. Persiapkan diri menghadapi 3 loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tnp KTKLN, antara lain:
- 4. (a) Loket Maskapai: Saat check in di loket u/ memperoleh boarding pass. Maskapai yg sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.
- 5. (b) Loket BNP2TKI/BP3TKI: TKI yg akan kembali ke luar negeri biasanya akan didata pemilikan KTKLN. Jika punya, maka KTKLN akan divalidasi
- 6. (b) .. jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengurus KTKLN terlebih dahulu.
- 7. (c) Loket Imigrasi: Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yg akan berangkat ke luar negeri
- 8. (c) Sesuai UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR. mk pencegahan hny bs dilakukan Imigrasi pada TKI jika ...
- 9. (c) TKI tdk memiliki PASPOR atau ia masuk Daftar Pencegahan (CEKAL) sehingga tdk boleh bepergian ke LN.
- 10. Jk ada yg menghalangi atau akan mencegah keberangkatan (petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, Imigrasi), sampaikan hal berikut pd ybs:
- 11. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda memang tidak mau membuat KTKLN.
- 12. Apabila petugas menolak, mintalah surat penolakan resmi yg menyebut identitas lengkap Anda, dasar hukum penolakan, TTD dan cap instansi
- 13. Biasanya, apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda.
- 14. Atau sebaliknya anda-lah yang dapat meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).
- 15. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda.
- 16. Maksimalkan peralatan sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar, atau video
- 17.Tegaskan argumen berikut: “Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, Pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yg memiliki kewenangan hukum
- 18. u/ mencegah / membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dlm Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6/2011 ttg Keimigrasian”
- 19. Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan