Site Meter Dipulangkan dari Malaysia, TKI Lamongan Hilang Ingatan dan Luka di Bagian Tubuhnya ~ Cinta Indonesia

Thursday, April 26, 2012

Dipulangkan dari Malaysia, TKI Lamongan Hilang Ingatan dan Luka di Bagian Tubuhnya

Kamis, 26 April 2012 | 12:09
Ilustrasi-TKIIlustrasi-TKI
[SURABAYA]  Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lamongan, Siswanto mengalami lupa ingatan setelah dipulangkan dari Malaysia dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Saya sudah melaporkan masalah itu kepada Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dan Menakertrans Muhaimin Iskandar," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Moch Cholily kepada Antara di Surabaya, Kamis (26/4).

Namun, katanya, kedua pejabat berwenang itu hingga kini belum merespons laporan SBMI Jatim dengan sigap, padahal kondisi Siswanto sudah terbaring di tempat tidur selama 7-8 tahun.

"Warga Dusun Lengor RT/RW 02/10, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, itu sudah dipulangkan dari Malaysia sejak 7-8 tahun lalu," paparnya.

Sejak itu, Siswanto tidak bisa melakukan apa-apa, kecuali tidur, karena kepala, mata, tangan kanan-kiri, punggung, dan pantatnya ada banyak bekas luka.

"Dia mengalami mati rasa dan kalau kencing harus diikat dengan plastik, sehingga dia tidak bisa melakukan apa-apa, karena kalau bergerak terasa sakit," ucapnya.

Ketika ditanya tentang kejadian yang dialami, ia menjelaskan Siswanto tidak bisa mengingat semua yang dialaminya dan kerabat dekatnya juga tidak ada yang tahu.

"Saya hanya bisa berkomunikasi dengan kerabat dekatnya, tapi orang tuanya sudah pasrah, karena itu saya berihtiar untuk membantu dia sebisa mungkin," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia harus segera melakukan ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan melakukan revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (PPTKILN).

"Masalah TKI itu hanya 20 persen terjadi di luar negeri, sedangkan 80 persen masalah TKI justru bersumber di dalam negeri, semisal manipulasi umur TKI (TKI di bawah umur), lalu TKI juga tidak pernah dilatih untuk tahu budaya/hukum di negara tujuan, atau TKI tidak dilatih dengan ketrampilan tertentu. Jadi, masalah di dalam negeri yang harus dibenahi total," paparnya.

Ia mengakui Kemenakertrans/BNP2TKI tidak mampu mengontrol manipulasi PPTKIS di tingkat paling bawah di pelosok daerah, karena itu Kemenakertrans perlu memberi kewenangan pengawasan juga kepada Kemenakertrans di kabupaten/kota atau bahkan pemerintah di tingkat kelurahan/desa.

"Jadi, pemerintah harus merevisi UU 39/2004 untuk memperjelas siapa yang merekrut, siapa yang melatih, hingga siapa yang melindungi TKI di luar negeri, termasuk penegasan siapa yang menangani pengawasan MoU pemerintah dengan pihak asing dan juga perlunya melakukan pengaduan ke mahkamah internasional," katanya. [Ant/L-9]

0 comments:

Post a Comment